Tuesday, April 26, 2011

Bab III Pengantar Ilmu Hukum : C.S.T. Kansil

Bab III : Mazhab-mazhab ilmu pengetahuan hukum

Mengapakah orang mentaati hukum?

1. Mazhab Hukum Alam

Arustoteles menjelaskan bahwa hukum ada dua macam :
a. Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
b. Hukum yang tidak tergantung dari pandangan manusia tentang baik-buruknya, hukum yang "asli"

Ia berpendapat bahwa "Keaslian" adalah tidak sama, seakan akan tak ada hukum alam yang "asli". Namun haruslah diakui, bahwa keaslian sesuatu benda atau hal tidaklah tergantung pada waktu dan tempat: Kekecualian dalam sesuatu hal tentulah ada.

Menurut Aristoteles, Hukum Alam itu adalah "Hukum yang oleh orang orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam".

Thomas van aquino berpendapat, bahwa segala kejadian di alam dunia ini dperintah oleh suatu "Undang-Undang abadi" (lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan dari ssemua peraturan lainnya.

Lex eterna ini ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini. Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk dapat membedakan baik dan buruk serta mengenal berbagai peraturan perundangan yang langsung berasal dari "UU abadi" itu, dan yang oleh Thomas van aquino dinamakan "hukum alam" (lex naturalis), Hukum alam tersebut hanyalah memuat asas asas umum seperti misalnya :
a. Berbuat baik dan jauhilah kejahatan
b. Bertindaklah menurut pikiran yang sehat
cintailah sesamamu seperti engkau mencintaimu dirimu sendiri

Asas asas tersebut mempunyai kekuatan yang mutlak, tidak mengenal pengecualian, berlaku di mana mana dan tidak berubah sepanjang jaman.

Hugo de groot berpendapat bahwa sumber hukum alam adalah pikiran atau akal manusia. Menurutnya, hukum alam ialah pertimbangan pikiran yang menunjukan mana yang benar dan mana yang tidak benar. Hukum alam itu merupakan suatu pernyataan pikiran manusia yang sehat. mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, dan karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.

2. Mazhab Sejarah

Von Savigny berpendapat, bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan dari jiwa atau rohani suatu Bangsa, selalu ada hubungan erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.

Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri di tengah tengah masyarakat. Hukum ituadalah penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu Bangsa kehilangan kepribadiannya.

Pendapat Von ini bertentangan dengan ajaran mazhab Hukum alam, yang berpendapat bahwa hukum alam itu berlaku abadi dimana-mana bagi seluruh manusia.

Aliran yang menghubungkan Hukum dan Sejarah suatu bangsa dinamakan "mazhab sejarah". Mazhab sejarag itu menimbulkan ilmu pengetahuan hukum positif.

Hukum positif atau Ius Constitutum adalah hukum yang berlaku di daerah tertentu pada suatu waktu tertentu

3. Teori Teokrasi

Teori teori yang mendasarkan berlakunya Hukum atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa dinamakan teori Ketuhanan

Berhubungan peraturan-perundangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka oleh penganjur Teori Teokrasi diajarkan bahwa para penguasa Negara itu mendapat kuasa dari Tuhan; seolah-olah para Raja dan penguasa lainnya merupakan wakil tuhan

Teori ini diterima umum oleh negara eropa barat hingga zaman renaissance.

4. Teori Kedaulatan Rakyat

Ada yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu ialah "akal" manusia

Jean Jacques Rousseau memperkenalkan bahwa dasar terjadinya suatu negara ialah "perjanjian masyarakat"(contrat social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu negara.

teori ini mengajarkan bahwa negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut

Hukum adalah kemauan orang seluruhnya yang telah mereka serahkan kepada suatu organisasi(negara) yang terlebih dahulu mereka bentuk dan diberi tugas membentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat

Orang menaati Hukum, karena orang sudah berjanji mentaatinya. Teori ini dapat juga disebut Teori perjanjian Masyarakat.

5. Teori Kedaulatan Negara

Teori perjanjian masyarakat ini ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota ,masyarakat, Hukum itu ditaati ialah karena Negaralah yang menghendakinya; Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan yang tidak terbatas

Teori ini dinamakan Teori Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memuncaknya ilmu-ilmu pengetahuan alam.

Penganjur teori kedaulatan negara ialah Hans Kelsen, ia mengatakan bahwa Hukum itu ialah tidak lain daripada "kemauan negara"

Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena Negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah Negara.

6. Teori Kedaulatan Hukum

Krabbe menuturkan bahwa sumber hukum ialah"rasa keadilan". Menurutnya hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan orang terbanyak yang ditundukkan padanya. Suatu peraturan-peraturan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan-perundangan yang demikian bukanlah "hukum" walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan

Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/paksaan
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaedah yang timbul dari perasaan hukum anggota sesuatu masyarakat, mempunyai kewibawaan/kekuasaan. Teori yang timbul pada abad ke 20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum

7. Asas Keseimbangan

Menurut Kranenburg : Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu dasar dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama.
Hukum atau dalil ini oleh kranenburg dinamakan asas keseimbangan